KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini telah mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020. Sebagaimana diketahui pada hari ini dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa Perppu No. 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Baca Juga: Sidang lanjutan, pemohon uji materi soroti pengesahan Perppu 1/2020
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan uji materi UU 2/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini telah mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020. Sebagaimana diketahui pada hari ini dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa Perppu No. 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Baca Juga: Sidang lanjutan, pemohon uji materi soroti pengesahan Perppu 1/2020