KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat. Seperti yang diketahui, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyarankan pemerintah untuk menunda terlebih dahulu rencana kenaikan tarif PPN 12% di 2025.
Masyarakat Bawah Kian Tertekan, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif PPN 12%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat. Seperti yang diketahui, tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyarankan pemerintah untuk menunda terlebih dahulu rencana kenaikan tarif PPN 12% di 2025.