KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19. Masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker. Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022) seperti dikutip di situs Sekretariat Kabinet.
Masyarakat Bebas Tanpa Masker Di Luar Ruangan, Ini Penjelasan Jokowi
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19. Masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker. Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022) seperti dikutip di situs Sekretariat Kabinet.