JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan tetap akan menjalankan aturan pemerintah terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dilakukan minimal 10 tahun meski masyarakat melakukan protes dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan kendati banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan baru itu, bahkan sampai membuat petisi pembatalan. "Kalau petisi bukan domain kita-lah. BPJS melaksanakan segala peraturan perundangan yang ada," kata Abdul ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/).
Masyarakat bikin petisi protes, ini kata BPJS
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan tetap akan menjalankan aturan pemerintah terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dilakukan minimal 10 tahun meski masyarakat melakukan protes dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan kendati banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan baru itu, bahkan sampai membuat petisi pembatalan. "Kalau petisi bukan domain kita-lah. BPJS melaksanakan segala peraturan perundangan yang ada," kata Abdul ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/).