KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan masyarakat bisa berpartisipasi dalam perdagangan karbon asalkan menggandeng mitra lain sebagai narahubung yang memiliki pengalaman atau keahlian terkait pasar karbon. Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Wahyu Marjaka menjelaskan masyarakat bisa melakukan perdagangan karbon jika memiliki izin dalam bentuk komunitas. “Jadi kalau untuk kehutanan sosial kecil-kecil agar lebih efektif mungkin program itu digabung kemudian bisa ada manajemen badan usaha lainnya untuk nanti bisa melakukan perdagangan karbon tersebut,” ujarnya dalam acara Green Press Community di Jakarta, Rabu (8/11).
Masyarakat Bisa Ikut Perdagangan Karbon, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan masyarakat bisa berpartisipasi dalam perdagangan karbon asalkan menggandeng mitra lain sebagai narahubung yang memiliki pengalaman atau keahlian terkait pasar karbon. Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Wahyu Marjaka menjelaskan masyarakat bisa melakukan perdagangan karbon jika memiliki izin dalam bentuk komunitas. “Jadi kalau untuk kehutanan sosial kecil-kecil agar lebih efektif mungkin program itu digabung kemudian bisa ada manajemen badan usaha lainnya untuk nanti bisa melakukan perdagangan karbon tersebut,” ujarnya dalam acara Green Press Community di Jakarta, Rabu (8/11).