KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi. Itu sebabnya, mendekati Hari Raya Idul Fitri, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito berpesan, masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan shalat Idul Fitri di rumah. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (4/5/2021), Wiku mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing. "Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye, maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," jelasnya.
Masyarakat di zona merah dan oranye Covid-19 wajib shalat Id di rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi. Itu sebabnya, mendekati Hari Raya Idul Fitri, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito berpesan, masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan shalat Idul Fitri di rumah. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (4/5/2021), Wiku mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing. "Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye, maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," jelasnya.