KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi. Itu sebabnya, mendekati Hari Raya Idul Fitri, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito berpesan, masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan shalat Idul Fitri di rumah. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (4/5/2021), Wiku mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing. "Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye, maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," jelasnya.
Masyarakat di zona merah wajib shalat Id di rumah, bagaimana untuk zona kuning?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi. Itu sebabnya, mendekati Hari Raya Idul Fitri, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito berpesan, masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan shalat Idul Fitri di rumah. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (4/5/2021), Wiku mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing. "Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye, maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," jelasnya.