KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, utamanya pada saat libur akhir pekan dan libur panjang yang mengundang kerumunan. Mengupayakan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penularan virus Covid-19, pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Polisi Pamong Praja, dan pemangku kepentingan lainnya telah melakukan operasi Yustisi pemakaian masker sejak 14 September 2020. Brigjen Pol. Awi Setiyono, Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan, selama 44 hari masa operasi mulai dari 14 September sampai 27 Oktober, operasi yustisi ini efektif untuk menertibkan masyarakat terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Sejauh ini Polri, TNI, Satpol PP, telah melakukan penindakan baik persuasif maupun pemberian sanksi sebanyak total 9.246.522 kali.” ujarnya dalam keterangannya.
Baca Juga: Pasien terinfeksi Virus Corona banyak mengalami kelelahan panjang Jumlah penindakan tersebut menunjukkan bahwa tim gabungan operasi yustisi bekerja keras untuk menertibkan masyarakat. Tim operasi telah mengeluarkan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak lebih dari 7 juta kali. Teguran tertulis juga sudah dilayangkan hingga lebih dari 1,2 juta kali. Hukuman denda juga diberikan sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp4.539.531.650 yang telah diserahkan ke kas Negara, sanksi sosial kepada 885.167 orang, serta melakukan 192 penutupan tempat usaha yang melanggar. “Sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara masif. Operasi yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran COVID-19 ini. Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang abai. Sehingga kita harapkan masyarakat selalu sadar untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, juga menghindari kerumunan,” ujar Awi . Sebagai tambahan pengamanan dan antisipasi arus liburan masyarakat, Kepolisian melalui Korlantas Polri telah menggelar Operasi Zebra mulai 26 Oktober - 8 November 2020. Melaluli operasi ini, Polri menggelar 160.916 personil dan 645 pos-pos pengamanan dan pelayanan. Selama Operasi Zebra ini petugas akan terus menyampaikan teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi meminimalisir penularan dan menambah pemeriksaan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk lokasi wisata.
Baca Juga: Good news! Orang terinfeksi Covid-19 tak akan tertular lagi dalam jangka pendek Dokter Dirga Sakti Rambe, Spesialis Penyakit Dalam mengatakan, penularan Covid-19 ini terkait dengan mobilitas. "Kalau memang terpaksa untuk melakukan perjalanan ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Sebisa mungkin kita berlibur dengan orang serumah, bukan dengan keluarga jauh apalagi dengan orang asing. Serta mematuhi protokol 3M di manapun kita berada, agar kita aman dan tidak terkena penyakit. Paling ideal memang liburan di rumah saja,”tuturnya. Dalam kesempatan yang sama dokter Dirga Sakti Rambe juga menghimbau masyarakat agar memilih tempat rekreasi alternatif yang tidak berpotensi menciptakan kerumunan. Mengutamakan untuk mengunjungi tempat-tempat terbuka juga lebih disarankan daripada tempat tertutup dengan durasi kunjungan yang tidak terlalu lama. Dokter Dirga menambahkan,’Pastikan juga agar mendapat istirahat yang cukup, mengkonsumsi makanan bergizi terutama memperbanyak sayur dan buah, menghentikan kebiasaan merokok, juga menjaga kesehatan mental”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli