JAKARTA. Masyarakat akan diperbolehkan membentuk lembaga pemeriksa halal. Perizinan itu nantinya akan disertai oleh pemberian standar oleh pemerintah. Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifah mengatakan, rencana pemberian izin pembentukan pemeriksa halal itu telah disepakati oleh Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal DPR dan pemerintah dalam rapat Kamis (3/7). Nantinya pemberian izin ini akan dimasukkan dalam RUU produk halal yang sedang dirampungkan. Agar izin bisa dilaksanakan dengan baik, pemerintah dan DPR juga sepakat akan menugaskan Majelis Ulama Indonesia dan Komite Akreditasi Halal untuk merumuskan standar bagi lembaga pemeriksa halal bentukan masyarakat tersebut. Langkah ini dilakukan agar nantinya pemberian ijin tersebut tidak digunakan secara serampangan.
Masyarakat diizinkan buat lembaga pemeriksa halal
JAKARTA. Masyarakat akan diperbolehkan membentuk lembaga pemeriksa halal. Perizinan itu nantinya akan disertai oleh pemberian standar oleh pemerintah. Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifah mengatakan, rencana pemberian izin pembentukan pemeriksa halal itu telah disepakati oleh Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal DPR dan pemerintah dalam rapat Kamis (3/7). Nantinya pemberian izin ini akan dimasukkan dalam RUU produk halal yang sedang dirampungkan. Agar izin bisa dilaksanakan dengan baik, pemerintah dan DPR juga sepakat akan menugaskan Majelis Ulama Indonesia dan Komite Akreditasi Halal untuk merumuskan standar bagi lembaga pemeriksa halal bentukan masyarakat tersebut. Langkah ini dilakukan agar nantinya pemberian ijin tersebut tidak digunakan secara serampangan.