KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikan tarif tenaga listrik untuk dua golongan pelanggan rumah tangga non subsidi yakni kelompok pelanggan R-2 (3.500 VA s/d 200 kVA) serta R-3 (200 kVA ke atas) per 1 Juli 2022 mendatang. Dengan penyesuaian tarif ini maka kelompok pelanggan ini tidak lagi masuk dalam kelompok pelanggan non subsidi yang tarifnya ditahan sejak 2017 silam. Di tengah kondisi ini, timbul pertanyaan apakah memungkinkan bagi pelanggan PLN yang masuk dalam kelompok R-2 dan R-3 untuk menurunkan daya listriknya. Langkah ini bisa dilakukan untuk menyiasati tarif listrik yang tinggi.
Masyarakat Diperbolehkan Turunkan Daya Listrik, Tapi Ini Saran PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikan tarif tenaga listrik untuk dua golongan pelanggan rumah tangga non subsidi yakni kelompok pelanggan R-2 (3.500 VA s/d 200 kVA) serta R-3 (200 kVA ke atas) per 1 Juli 2022 mendatang. Dengan penyesuaian tarif ini maka kelompok pelanggan ini tidak lagi masuk dalam kelompok pelanggan non subsidi yang tarifnya ditahan sejak 2017 silam. Di tengah kondisi ini, timbul pertanyaan apakah memungkinkan bagi pelanggan PLN yang masuk dalam kelompok R-2 dan R-3 untuk menurunkan daya listriknya. Langkah ini bisa dilakukan untuk menyiasati tarif listrik yang tinggi.