KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima permohonan fiktif positif PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sekretaris Jenderal JMRG Isnadi Saman mengatakan, majelis hakim telah objektif dan saksama dalam mengkaji berbagai aspek tentang permohonan RAPP kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu. "Ini merupakan keputusan yang berpihak pada lingkungan (gambut) dan masyarakat gambut," ungkap dia, Kamis (21/12). Sehingga ke depan, ia berharap putusan ini bisa menjadi momentum penting dalam upaya restorasi gambut di Indonesia.
Masyarakat gambut apresiasi putusan PTUN di RAPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima permohonan fiktif positif PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sekretaris Jenderal JMRG Isnadi Saman mengatakan, majelis hakim telah objektif dan saksama dalam mengkaji berbagai aspek tentang permohonan RAPP kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu. "Ini merupakan keputusan yang berpihak pada lingkungan (gambut) dan masyarakat gambut," ungkap dia, Kamis (21/12). Sehingga ke depan, ia berharap putusan ini bisa menjadi momentum penting dalam upaya restorasi gambut di Indonesia.