KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi bodong masih marak di sekitar masyarakat. Modus penawaran investasi tanpa izin (ilegal) makin inovatif dan bervariasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga telah melakukan upaya antisipasi melalui tindakan pemantauan dan pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. Langkah itu guna mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin. Sampai dengan 30 April 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.
Masyarakat Harus Lebih Waspada, OJK Sebut Modus Investasi Bodong Makin Beragam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi bodong masih marak di sekitar masyarakat. Modus penawaran investasi tanpa izin (ilegal) makin inovatif dan bervariasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga telah melakukan upaya antisipasi melalui tindakan pemantauan dan pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. Langkah itu guna mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin. Sampai dengan 30 April 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.