Masyarakat kesulitan mengakses draft revisi UU Minerba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, draft revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Sayangnya, draft revisi UU Minerba tersebut masih sangat sulit diakses oleh publik. Hal tersebut diutarakan Pengamat energi dan Pertambangan Eva A. Djauhari pada Diskusi Publik yang digelar oleh Djakarta Mining Club di Westin Hotel, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

“Saya mengapresiasi upaya DPR sebagai pemprakarsa atas revisi UU Minerba ini. Namun demikian sangat disayangkan bahwa akses publik terhadap draft revisi UU Minerba ini masih sangat sulit,” ujar Eva yang juga sebagai Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba Perhimpunnan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ini.


Eva mengingatkan, undang-undang memberikan hak kepada masyarakat atau publik untuk berpartisipasi dengan cara memberikan masukan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah atau DPR. Sebab itu, Eva meminta agar DPR membuka akses sebesar-besarnya kepada publik agar UU ini memperoleh masukan yang komprehensif dari masyarakat atau pemangku kepentingan sektor pertambangan.

Hal itu mengingat waktu revisi yang sangat singkat dan padat, DPR perlu mendorong keterbukaan dan percepatan revisi tersebut. “Kita harapkan semua masukan segera dimasukan dan dipertimbangkan agar jangan sampai muncul revisi-revisi lagi ke depan, atau sampai dibawa lagi ke Mahkamah Konstitusi dan sebagainya,” tegasnya.

Dia mengatakan, padatnya agenda politik tahun ini dan tahun depan membuat tantangan revisi atas UU ini sangat tinggi. “Utamanya dari segi waktu. Tahun depan ada tahun politik juga. Kalau sampai terpilih anggota DPR yang baru, tentu kita mulai lagi dari nol. Ini tantangannya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat