KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, draft revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Sayangnya, draft revisi UU Minerba tersebut masih sangat sulit diakses oleh publik. Hal tersebut diutarakan Pengamat energi dan Pertambangan Eva A. Djauhari pada Diskusi Publik yang digelar oleh Djakarta Mining Club di Westin Hotel, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/5). “Saya mengapresiasi upaya DPR sebagai pemprakarsa atas revisi UU Minerba ini. Namun demikian sangat disayangkan bahwa akses publik terhadap draft revisi UU Minerba ini masih sangat sulit,” ujar Eva yang juga sebagai Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba Perhimpunnan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ini.
Masyarakat kesulitan mengakses draft revisi UU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, draft revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Sayangnya, draft revisi UU Minerba tersebut masih sangat sulit diakses oleh publik. Hal tersebut diutarakan Pengamat energi dan Pertambangan Eva A. Djauhari pada Diskusi Publik yang digelar oleh Djakarta Mining Club di Westin Hotel, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/5). “Saya mengapresiasi upaya DPR sebagai pemprakarsa atas revisi UU Minerba ini. Namun demikian sangat disayangkan bahwa akses publik terhadap draft revisi UU Minerba ini masih sangat sulit,” ujar Eva yang juga sebagai Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba Perhimpunnan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ini.