KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang bingung menyimpan emas, kini PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bisa menjadi salah satu opsi. Di mana, BSI telah mendapat Izin sebagai bank dengan jasa simpanan emas diperoleh pada 10 November 2025. Direktur Penjualan & Distribusi BSI Anton Sukarna menjelaskan simpanan emas ini memungkinkan bagi nasabah yang sudah membeli emas untuk disimpan di BSI. Nantinya, emas tersebut akan masuk dalam liabilitas bank dalam bentuk aset lainnya. Adapun, simpanan emas tersebut bersifat unallocated yang nantinya bisa digunakan bank untuk menyalurkan pembiayaan emas kepada nasabah yang membutuhkan. Alhasil, jika itu sudah berjalan bakal ada imbal hasil yang didapat oleh nasabah yang menyimpan emasnya di BSI.
Masyarakat Kini Bisa Simpan Emas di BSI, Tapi Belum Dapat Imbal Hasil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang bingung menyimpan emas, kini PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bisa menjadi salah satu opsi. Di mana, BSI telah mendapat Izin sebagai bank dengan jasa simpanan emas diperoleh pada 10 November 2025. Direktur Penjualan & Distribusi BSI Anton Sukarna menjelaskan simpanan emas ini memungkinkan bagi nasabah yang sudah membeli emas untuk disimpan di BSI. Nantinya, emas tersebut akan masuk dalam liabilitas bank dalam bentuk aset lainnya. Adapun, simpanan emas tersebut bersifat unallocated yang nantinya bisa digunakan bank untuk menyalurkan pembiayaan emas kepada nasabah yang membutuhkan. Alhasil, jika itu sudah berjalan bakal ada imbal hasil yang didapat oleh nasabah yang menyimpan emasnya di BSI.