Masyarakat kudu bijaksana saat harus meminjam di fintech



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dampak pandemi covid-19 membuat perekonomian stagnasi. Hal ini berujung ke penurunan  jumlah pendapatan yang diperoleh masyarakat, bahkan tidak sedikit masyarakat yang kehilangan seluruh penghasilannya akibat pemutusan hubungan kerja.

Hal ini menyebabkan kebutuhan dana di masyarakat meningkat secara signifikan. Hal ini bisa memicu munculnya fintech lender ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK masuk memanfaatkan keadaaan. Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino M. Vega Jr. menyarankan masyarakat lebih bijak dalam mengajukan pinjaman online melalui fintech lender, terutama di tengah pandemi.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming tanpa agunan dan likuidasi pinjaman dengan cepat. Tapi pastikan dulu, apakah fintech lender tersebut adalah fintech lender legal yang terpercaya dan menjamin keamanan informasi dan data pribadi milik nasabahnya, ”kata Bernardino dalam keterangan pers, Jumat (23/10).


Lebih lanjut dijelaskannya, AdaKami merupakan salah satu contoh fintech lender legal di Indonesia karena memiliki izin dan diawasi oleh OJK. Selain itu, lanjutnya, AdaKami juga merupakan anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk menampung pemberi pinjaman berbasis teknologi informasi di Indonesia. "Sebagai fintech lender legal, AdaKami memberikan kemudahan pinjaman bagi masyarakat dengan cepat, karena bisa disetujui dalam waktu 48 jam, serta aman dan terpercaya. Keamanan data dan informasi milik nasabah AdaKami dijamin terlindungi." Kata Bernardino

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo