JAKARTA. Pemerintah memastikan, setiap warga yang mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) berhak mendaftarkan anaknya sebagai penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM). Hanya dengan menunjukkan KPS dan kartu keluarga atau surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat, mereka bisa mendaftarkan anak mereka di sekolah agar mendapat BSM. Hal itu dikatakan Koordinator Pokja Pengendali Program Bantuan Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sri Kusumastuti Rahayu di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (22/8).
Masyarakat penerima KPS berhak mendapatkan BSM
JAKARTA. Pemerintah memastikan, setiap warga yang mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) berhak mendaftarkan anaknya sebagai penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM). Hanya dengan menunjukkan KPS dan kartu keluarga atau surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat, mereka bisa mendaftarkan anak mereka di sekolah agar mendapat BSM. Hal itu dikatakan Koordinator Pokja Pengendali Program Bantuan Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sri Kusumastuti Rahayu di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (22/8).