Masyarakat penghasilan rendah bisa punya rumah



JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah. Beberapa insentif tersebut adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah bersubsidi, keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 25%, serta keringanan PPh badan menjadi 1%.

Selain itu, disepakati juga penurunan uang muka menjadi 1% dan penurunan suku bunga KPR-Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dari 7,25% menjadi 5%. Perpanjangan masa kredit juga diberikan dari 15 tahun sampai dengan 20 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah juga memberikan beberapa fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat segera memiliki rumah. “Bagi PNS diberikan fasilitas berupa pinjaman lunak uang muka sebesar Rp 20 juta untuk rumah tapak dan Rp 30 juta untuk rumah susun milik," kata Hanif, dalam siaran persnya, Rabu (29/4).


Untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sepakat untuk mengambil langkah-langkah yang dapat memastikan pengadaan rumah bagi PNS yang lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie