JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku mendekati Pemilu Legislatif 9 April 2014, banyak aduan masyarakat. Mereka resah karena frekuensi publik yang dipakai lembaga penyiaran berisi banyak iklan kampanye dan politik sejumlah partai politik dan kelompoknya. Demikian disampaikan Ketua KPI, Judhariksawan, di sela acara penandatanganan Kesepakatan Bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan KIP, tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran di lantai empat Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/2). "KPI banyak sekali dapat masukan, aduan dan gugatan masyarakat, adanya keresahan bahwa ruang publik atau spektrum frekuensi ranah publik yang dimanfaatkan segelintir pihak yang lebih leluasa untuk kepentingan pribadi dan kelompok," terang Judhariksawan.
Pascapenandatanganan kesepakatan bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Judhariksawan berharap lembaga penyiaran menahan tidak menayangkan iklan berbau kampanye. Menurutnya, lembaga penyiaran seharusnya memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, menjaga tatanan informasi secara adil, akurat, dan berimbang. Karenanya, KPI bersama Gugus Tugas berupaya memberikan perlindungan kepada publik terkait informasi yang benar, akurat dan berimbang terkait penyelenggaran Pemilu.