JAKARTA. Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Andi N. Sommeng mengatakan bahwa sebagian masyarakan sudah peduli dengan hak kekayaan intelektual (HKI) namun konsepsi yang dipakai sering salah. “Contohnya, mereka tidak bisa membedakan kekayaan intelektual yang bersifat personal dan komunal, seperti kasus tari Pendet yang dipakai pelaku usaha negara lain,” katanya dalam diskusi untuk memperingati hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Jakarta, Kamis (29?4). Ia menambahkan, kekayaan intelektual yang bersifat komunal sudah di luar perlindungan HKI apalagi perlindungan HKI terbatas. “Perlindungan yang terbatas untuk memberikan keseimbangan bagi masyarakat dan pemilik hak. Jika sudah tidak dalam perlindungan, sudah menjadi comunal right,” katanya.
Masyarakat Sudah Peduli HKI Tapi Konsepnya Sering Salah
JAKARTA. Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Andi N. Sommeng mengatakan bahwa sebagian masyarakan sudah peduli dengan hak kekayaan intelektual (HKI) namun konsepsi yang dipakai sering salah. “Contohnya, mereka tidak bisa membedakan kekayaan intelektual yang bersifat personal dan komunal, seperti kasus tari Pendet yang dipakai pelaku usaha negara lain,” katanya dalam diskusi untuk memperingati hari Kekayaan Intelektual Sedunia di Jakarta, Kamis (29?4). Ia menambahkan, kekayaan intelektual yang bersifat komunal sudah di luar perlindungan HKI apalagi perlindungan HKI terbatas. “Perlindungan yang terbatas untuk memberikan keseimbangan bagi masyarakat dan pemilik hak. Jika sudah tidak dalam perlindungan, sudah menjadi comunal right,” katanya.