KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak pada Januari 2026 diperkirakan menghadapi tekanan cukup berat dan berisiko mengalami perlambatan bahkan kontraksi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai Januari secara historis memang menjadi bulan paling menantang bagi kinerja penerimaan negara. Menurut Ariawan, kondisi
low season pasca lonjakan belanja Natal dan Tahun Baru selalu membuat aktivitas ekonomi melambat di awal tahun. Tekanan tersebut diperberat oleh faktor siklus keagamaan, mengingat Ramadan 2026 diproyeksikan jatuh pada awal Maret.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Istana: Hanya Pergantian Wamenkeu "Masyarakat cenderung mulai melakukan pengetatan ikat pinggang (saving mode) sejak Januari. Langkah ini mereka lakukan untuk mengamankan alokasi dana untuk kebutuhan lebaran," ujar Ariawan kepada Kontan, Kamis (29/1/2026). Ariawan menilai setidaknya terdapat tiga faktor utama yang saling mendistorsi penerimaan pajak di awal 2026. Faktor pertama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penurunan penjualan ritel dan tertahannya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) akan langsung memukul setoran PPN Dalam Negeri. Padahal, pemerintah mematok target penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM) 2026 tumbuh sebesar 25,95% sebagaimana tercantum dalam Perpres 118 Tahun 2025. Faktor kedua adalah kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK 105 Tahun 2025. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli pekerja, namun secara pencatatan fiskal akan terlihat sebagai penurunan setoran bruto PPh 21 pada awal tahun. Faktor ketiga berkaitan dengan potensi optimalisasi penerimaan atau praktik "ijon" di akhir 2025 untuk mengejar target APBN tahun sebelumnya. Jika penerimaan sudah ditarik ke depan, maka basis pemajakan di awal 2026 berisiko kosong.
Baca Juga: Pandu Sjahrir Sentil Bank BUMN, Minta Bandingkan dengan Perbankan Global Selain itu, tren restitusi pajak dari sektor industri yang masih stagnan biasanya memuncak di awal tahun dan secara neto akan menggerus penerimaan. Dengan kombinasi faktor tersebut, Ariawan menyebut Januari 2026 sebagai periode hibernasi fiskal. Pemerintah, menurutnya, berada dalam posisi paradoks, di satu sisi dituntut mengejar target penerimaan yang ambisius, namun di sisi lain instrumen konsumsi justru sedang melandai akibat pergeseran pola belanja masyarakat menjelang Ramadan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu agresif melakukan penegakan hukum perpajakan pada periode ini. Langkah tersebut justru berisiko menekan momentum pemulihan daya beli yang tengah dijaga melalui insentif PPh 21. Secara sektoral, Ariawan memprediksi sektor perdagangan dan manufaktur akan mengalami kontraksi setoran pajak paling dalam pada Januari 2026. Meski demikian, penerimaan masih berpotensi sedikit tertolong oleh PPh Badan yang berasal dari kinerja akhir tahun sebelumnya serta pajak digital dan
e-commerce yang relatif lebih stabil dibandingkan ritel fisik. "Penerimaan Pajak Januari 2026, saya memprediksi bahwa realisasi penerimaan pajak pada Januari 2026 akan mengalami perlambatan pertumbuhan (lebih landai) dan berisiko terkontraksi dibandingkan Januari 2025," pungkas dia.
Baca Juga: Jangkauan MBG Meluas! Anak Putus Sekolah Kini Ikut Nikmati Gizi Gratis Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News