MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat umum untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada 20 Januari 2023. "Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," demikian tertera poin nomor 1 surat edaran tersebut. Dalam surat edaran tersebut, diatur pula regimen vaksinasi dosis booster kedua. Nah, seperti apa kombinasi vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster ini?
Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Ini Jenis Vaksinnya
MOMSMONEY.ID - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat umum untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada 20 Januari 2023. "Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," demikian tertera poin nomor 1 surat edaran tersebut. Dalam surat edaran tersebut, diatur pula regimen vaksinasi dosis booster kedua. Nah, seperti apa kombinasi vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster ini?