KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) akibat libur Hari Raya Idul Fitri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mewajibkan masyarakat yang memaksa mudik melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri dilakukan dalam waktu 5 hari. "Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (18/5). Kewajiban karantina mandiri juga ditegaskan kepada kantor-kantor yang karyawannya melakukan mudik lebaran. Kantor diminta agar menerapkan karantina mandiri kepadz karyawannya.
Masyarakat yang nekat mudik harus karantina mandiri 5 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) akibat libur Hari Raya Idul Fitri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mewajibkan masyarakat yang memaksa mudik melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri dilakukan dalam waktu 5 hari. "Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (18/5). Kewajiban karantina mandiri juga ditegaskan kepada kantor-kantor yang karyawannya melakukan mudik lebaran. Kantor diminta agar menerapkan karantina mandiri kepadz karyawannya.