KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta bantuan biaya administrasi untuk properti, untuk menggunakan kembali insentif ini. Sebelumnya, pada 2022 lalu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP, yang diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar dalam program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Saat ini insentif tersebut kembali diberikan selama periode 14 bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah menggunakan insentif ini pada 2022 lalu, maka diperbolehkan menggunakan insentif ini kembali pada tahun ini.
Masyarakat yang Sudah Gunakan Insentif PPN DTP Rumah Tahun 2022, Boleh Pakai Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta bantuan biaya administrasi untuk properti, untuk menggunakan kembali insentif ini. Sebelumnya, pada 2022 lalu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP, yang diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar dalam program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Saat ini insentif tersebut kembali diberikan selama periode 14 bulan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah menggunakan insentif ini pada 2022 lalu, maka diperbolehkan menggunakan insentif ini kembali pada tahun ini.