KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut telah memberikan izin atau melegalkan pengeboran sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri (Permen) terbaru yang telah ditandatanganinya. Asal tahu saja, Permen yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang telah terbit sejak Juni (03/06) lalu. Baca Juga: Hasil Lawatan ke Rusia, RI Bidik Kerja Sama Sumur Migas dan Impor Minyak-Gas
Masyarkat Boleh Bor Sumur Minyak Sendiri, Bahlil Dorong Penjualan ke Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut telah memberikan izin atau melegalkan pengeboran sumur minyak masyarakat melalui Peraturan Menteri (Permen) terbaru yang telah ditandatanganinya. Asal tahu saja, Permen yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang telah terbit sejak Juni (03/06) lalu. Baca Juga: Hasil Lawatan ke Rusia, RI Bidik Kerja Sama Sumur Migas dan Impor Minyak-Gas
TAG: