JAKARTA. Kebijakan kantor pajak mewajibkan perbankan untuk melaporkan transaksi kartu kredit ke instansi ini ikut meresahkan pengusaha ritel. Mereka mengklaim sejak penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2016, yang berlaku mulai 31 Mei 2016 transaksi di gerai ritel yang menggunakan kartu kredit mengalami penyusutan. Menurut pengakuan peritel, jumlah transaksi belanja yang memakai kartu kredit berkurang drastis. "Dari pengguna kartu kredit bisa berkurang sampai 40%," ucap Budihardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo), usai deklarasi pendirian Hippindo, Rabu (8/6). Penurunan transaksi menggunakan kartu kredit terjadi lantaran info pengawasan penggunaan kartu kredit sudah berhembus sejak dua bulan lalu. Melorotnya penggunaan kartu kredit dalam transaksi ritel ini membuat omzet peritel ikut merosot.
Mata-mata kartu kredit bikin omzet ritel melorot
JAKARTA. Kebijakan kantor pajak mewajibkan perbankan untuk melaporkan transaksi kartu kredit ke instansi ini ikut meresahkan pengusaha ritel. Mereka mengklaim sejak penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2016, yang berlaku mulai 31 Mei 2016 transaksi di gerai ritel yang menggunakan kartu kredit mengalami penyusutan. Menurut pengakuan peritel, jumlah transaksi belanja yang memakai kartu kredit berkurang drastis. "Dari pengguna kartu kredit bisa berkurang sampai 40%," ucap Budihardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo), usai deklarasi pendirian Hippindo, Rabu (8/6). Penurunan transaksi menggunakan kartu kredit terjadi lantaran info pengawasan penggunaan kartu kredit sudah berhembus sejak dua bulan lalu. Melorotnya penggunaan kartu kredit dalam transaksi ritel ini membuat omzet peritel ikut merosot.