KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Elemen industri hasil tembakau (IHT) menyatakan menolak rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan rencana penyusunan kebijakan tersebut karena akan mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya. Penolakan rencana revisi PP 109/2012 tersebut disampaikan oleh 12 pemangku kepentingan mata rantai IHT yakni Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Kemudian Pemuda Tani Indonesia HKTI, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FP RTMM SPSI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), dan Gabungan Produsen Rokok Surabaya (GAPROSU). Selain itu, ada juga Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Perokok Bijak dan Komunitas Kretek.
Mata rantai IHT minta pemerintah hentikan rencana revisi PP 109/2012
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Elemen industri hasil tembakau (IHT) menyatakan menolak rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan rencana penyusunan kebijakan tersebut karena akan mengancam keberlangsungan IHT dan mata rantainya. Penolakan rencana revisi PP 109/2012 tersebut disampaikan oleh 12 pemangku kepentingan mata rantai IHT yakni Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Kemudian Pemuda Tani Indonesia HKTI, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FP RTMM SPSI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), dan Gabungan Produsen Rokok Surabaya (GAPROSU). Selain itu, ada juga Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Perokok Bijak dan Komunitas Kretek.