KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia tengah menyiapkan mata uang digital atau
Central Bank Digital Currency (CBDC) Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono memberikan penjelasan detail mengenai rencana kebijakan penerbitan mata uang digital atau CBDC ini melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (25/2) malam. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, secara definisi,
Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital merupakan sebuah representasi digital dari uang yang menjadi simbol kedaulatan negara atau
sovereign currency. CBDC atau mata uang digital ini diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya. Sebagai catatan, saat ini, bank sentral memiliki kewajiban moneter berupa uang kartal (uang kertas dan uang logam) yang dipergunakan oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah, dan rekening giro pihak ketiga. Erwin Haryono juga memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang telah ditempuh oleh Bank Indonesia (BI) mengenai mata uang digital atau CBDC ini:
Pertama, BI melakukan kajian atau asesmen untuk melihat potensi dan manfaat mata uang digital atau CBDC dikaitkan dengan kondisi di Indonesia yang tentunya akan berimplikasi kepada perbedaan desain dan arsitektur CBDC yang akan dipilih, beserta mitigasi risikonya.
Kedua,BI berkoordinasi dengan bank sentral lain termasuk melalui forum internasional untuk bertukar pandangan terkait pendalaman penerbitan mata uang digital atau CBDC ini. Menurut Erwin Haryono, Motivasi bank sentral untuk penerbitan mata uang digital atau CBDC dari berbagai negara juga berbeda-beda. Misalnya di negara-negara maju, penerbitan mata uang digital atau CBDC didorong oleh kebutuhan untuk mendukung keamanan pembayaran dan stabilitas keuangan, memitigasi
private digital currency dan merespon penggunaan uang kartal menjadi
key driver utama negara-negara tersebut dalam melakukan eksplorasi. Sementara bagi negara-negara berkembang, penerbitan mata uang digital dipengaruhi faktor untuk memperoleh efisiensi sistem pembayaran domestik dan keuangan inklusif serta memitigasi
shadow banking. "Bank Indonesia tengah menjajaki kemungkinan implementasi CBDC," kata Erwin. Menurut Erwin, Bank Indonesia memandang penting untuk mempersiapkan mata uang digital atau CBDC secara memadai termasuk untuk menghadapi situasi yang berubah melalui penelitian atau eksperimen yang sedang berlangsung tentang konsep CBDC yang tepat diterapkan di Indonesia dan implikasinya pada sektor publik dan swasta. "Pada waktunya kami tindaklanjuti dengan perumusan kebijakan terkait penerbitan mata uang digital atau CBDC, yang implementasinya akan didahului dengan studi/kajian hingga tahapan eksperimen secara matang dan komprehensif," katanya. Soal kapan aturan baru terkait
digital currency yang akan diterbitkan, Erwin bilang, Bank Indonesia baru saja melakukan reformasi kebijakan
regulatory reform di bidang sistem pembayaran. Kebijakan ini untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran dengan pendekatan yang bersifat prinsipil.
Untuk saat ini, pendekatan pengaturan dimaksud dinilai mengakomodasi seluruh aktivitas di bidang Sisitem Pembayaran sehingga aturan yang akan diterbitkan merupakan turunan/penjelasan dari aturan dimaksud. Soal perbedaan mata uang digital atau CBDC dengan Uang Elektronik, Erwin menjelaskan, CBDC merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya. Sedangkan Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta/industri dan merupakan kewajiban penerbit Uang Elektronik tersebut terhadap pemegangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar