KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mata uang kripto atau crypto currency selangkah lebih maju di tahun ini. Pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) merilis Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Sejumlah pihak pun menyambut baik hal ini termasuk Presiden Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX), Stephanus Paulus Lumintang. Ada dua klasifikasi penyelenggara komoditas ini yakni perantara sebagai bursa berjangka dan anggota bursa berjangka yang disebut exchanger. Exchanger harus memiliki minimum modal saat mendaftar sebanyak Rp 100 miliar dan harus ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun. Tetapi,untuk pelaksanaan bagi nasabah tidak diatur secara spesifik dalam aturan tersebut.
Mata uang kripto masuk bursa bejangka, ini kata bos Bursa Berjangka Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mata uang kripto atau crypto currency selangkah lebih maju di tahun ini. Pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) merilis Peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Sejumlah pihak pun menyambut baik hal ini termasuk Presiden Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX), Stephanus Paulus Lumintang. Ada dua klasifikasi penyelenggara komoditas ini yakni perantara sebagai bursa berjangka dan anggota bursa berjangka yang disebut exchanger. Exchanger harus memiliki minimum modal saat mendaftar sebanyak Rp 100 miliar dan harus ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun. Tetapi,untuk pelaksanaan bagi nasabah tidak diatur secara spesifik dalam aturan tersebut.