KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) sambut positif pelarangan pemakaian kantong plastik sekali pakai yang akan berlaku di DKI Jakarta pada 1 Juli mendatang. Sebagai informasi, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. "Kami sudah siap dan antisipasi hal ini sejak tahun lalu. Kami telah mengenalkan dan mengimbau kepada pelanggan penggunaan tas reusable," jelas Corporate Secretary & Public Affairs, Matahari Putra Prima, Danny Kojongian kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).
Matahari Putra (MPPA) siap jalankan aturan larangan kantong plastik per 1 Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) sambut positif pelarangan pemakaian kantong plastik sekali pakai yang akan berlaku di DKI Jakarta pada 1 Juli mendatang. Sebagai informasi, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. "Kami sudah siap dan antisipasi hal ini sejak tahun lalu. Kami telah mengenalkan dan mengimbau kepada pelanggan penggunaan tas reusable," jelas Corporate Secretary & Public Affairs, Matahari Putra Prima, Danny Kojongian kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).