Mataram. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan anggaran sebesar Rp 400 juta dalam APBD Perubahan 2016 untuk memberikan kompensasi penertiban para pedagang minuman keras tradisional atau tuak. Dana itu untuk modal pedagang agar beralih profesi dan meninggalkan profesi lamanya. Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Indra Bangsawan, bilang, kebijakan ini demi menghindari terjadinya resistensi dari pedagang dan pemilik kafe yang terindikasi menjual minuman keras tradisional. Soalnya, Pemkot Mataram segera melakukan penertiban terhadap keberadaan perdagangan tuak. "Penertiban itu sebagai salah satu implementasi dari Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, termasuk minuman keras tradisional," katanya.
Mataram beri modal guna alih profesi bisnis tuak
Mataram. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan anggaran sebesar Rp 400 juta dalam APBD Perubahan 2016 untuk memberikan kompensasi penertiban para pedagang minuman keras tradisional atau tuak. Dana itu untuk modal pedagang agar beralih profesi dan meninggalkan profesi lamanya. Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Indra Bangsawan, bilang, kebijakan ini demi menghindari terjadinya resistensi dari pedagang dan pemilik kafe yang terindikasi menjual minuman keras tradisional. Soalnya, Pemkot Mataram segera melakukan penertiban terhadap keberadaan perdagangan tuak. "Penertiban itu sebagai salah satu implementasi dari Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, termasuk minuman keras tradisional," katanya.