KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) mengkritik aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan Presiden pada 26 Juli lalu. Ketua Umum Perpeksi, Junaidi, menyatakan aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain sangat sulit diterapkan. Ia menilai aturan tersebut menjadi masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan. Larangan ini berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak adil di antara pedagang warung kelontong, yang umumnya adalah usaha mikro dan ultra-mikro. Aturan ini dinilai merugikan pedagang kecil.
Materi PP Kesehatan Dinilai Memberatkan Kalangan Pedagang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) mengkritik aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan Presiden pada 26 Juli lalu. Ketua Umum Perpeksi, Junaidi, menyatakan aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain sangat sulit diterapkan. Ia menilai aturan tersebut menjadi masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan. Larangan ini berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak adil di antara pedagang warung kelontong, yang umumnya adalah usaha mikro dan ultra-mikro. Aturan ini dinilai merugikan pedagang kecil.