Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyusun standardisasi mengenai pembangunan gedung dan perumahan. Acuan standardisasi ini diterapkan terutama bagi proyek yang didanai oleh anggaran negara. "Misalnya dalam membangun rumah susun, nanti ada standard seperti untuk jendela dan pintu. Bahan bakunya bisa saja berbasis alumunium atau kayu," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers, Sabtu (27/8). Standardisasi ini juga diharapkan memacu peningkatan penggunaan produk dalamnegeri (P3DN). "Jadi, bahan baku bangunan yang dipakai harus dari industri dalam negeri. Hal ini menuntut industri bahan bangunan dan konstruksi kita untuk membuat desain dan produknya yang bersifat modular," tuturnya.
Material perumahan bakal wajib penuhi SNI
Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyusun standardisasi mengenai pembangunan gedung dan perumahan. Acuan standardisasi ini diterapkan terutama bagi proyek yang didanai oleh anggaran negara. "Misalnya dalam membangun rumah susun, nanti ada standard seperti untuk jendela dan pintu. Bahan bakunya bisa saja berbasis alumunium atau kayu," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers, Sabtu (27/8). Standardisasi ini juga diharapkan memacu peningkatan penggunaan produk dalamnegeri (P3DN). "Jadi, bahan baku bangunan yang dipakai harus dari industri dalam negeri. Hal ini menuntut industri bahan bangunan dan konstruksi kita untuk membuat desain dan produknya yang bersifat modular," tuturnya.