JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Matrix Indo Global terus bergulir. Dalam rapat kreditur, kemarin (4/6), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perusahaan tekstil itu menyerahkan proposal perdamaian kepada para kreditur. Dalam proposal perdamaian yang diajukan, Matrix menawarkan beberapa opsi pembayaran utang kepada para krediturnya. Untuk kreditur konkuren, Matrix menawarkan pembayaran tagihan setiap tiga bulan selama dua tahun. Sedangkan tagihan dari kreditur separatis akan dibayarkan setiap tahun (12 bulan) selama 16 tahun. Salah satu tim pengurus PKPU Matrix, Nuzul Hakim mengatakan, Matrix memiliki 55 kreditur dengan total tagihan Rp 200 miliar. Perinciannya, 51 kreditur konkuren yakni para supplier perusahaan dan empat kreditur lainnya yakni PT Pancaprima Eka Broters selaku penggugat dan tiga bank kreditur yakni Bank SBI Indonesia, Bank of India, dan Bank Resona Perdania.
Matrix Global ajukan proposal perdamaian
JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Matrix Indo Global terus bergulir. Dalam rapat kreditur, kemarin (4/6), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perusahaan tekstil itu menyerahkan proposal perdamaian kepada para kreditur. Dalam proposal perdamaian yang diajukan, Matrix menawarkan beberapa opsi pembayaran utang kepada para krediturnya. Untuk kreditur konkuren, Matrix menawarkan pembayaran tagihan setiap tiga bulan selama dua tahun. Sedangkan tagihan dari kreditur separatis akan dibayarkan setiap tahun (12 bulan) selama 16 tahun. Salah satu tim pengurus PKPU Matrix, Nuzul Hakim mengatakan, Matrix memiliki 55 kreditur dengan total tagihan Rp 200 miliar. Perinciannya, 51 kreditur konkuren yakni para supplier perusahaan dan empat kreditur lainnya yakni PT Pancaprima Eka Broters selaku penggugat dan tiga bank kreditur yakni Bank SBI Indonesia, Bank of India, dan Bank Resona Perdania.