JAKARTA. Meski ada tagihan baru dari kreditur, perusahaan tekstil PT Matrix Indo Global memutuskan untuk untuk tak merevisi proposal perdamaiannya. Berdasarkan berkas yang didapat KONTAN dari Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, PT Matrix Indo Global yang diwakili oleh kantor hukum Firmasyah & Kurniagung Law Firm memilih untuk tak merevisi proposal perdamaian yang bersifat material dari proposal yang telah diajukan pada 4 Juni 2015. "Berdasarkan pertimbangan termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proposal itu sudah merupakan penawaran terbaik yang dapat diajukan oleh PT Matrix kepada para krediturnya," begitu alasan Matrix seperti dikutip dari berkas yang diterima KONTAN.
Matrix urung revisi proposal perdamaian utang
JAKARTA. Meski ada tagihan baru dari kreditur, perusahaan tekstil PT Matrix Indo Global memutuskan untuk untuk tak merevisi proposal perdamaiannya. Berdasarkan berkas yang didapat KONTAN dari Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, PT Matrix Indo Global yang diwakili oleh kantor hukum Firmasyah & Kurniagung Law Firm memilih untuk tak merevisi proposal perdamaian yang bersifat material dari proposal yang telah diajukan pada 4 Juni 2015. "Berdasarkan pertimbangan termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), proposal itu sudah merupakan penawaran terbaik yang dapat diajukan oleh PT Matrix kepada para krediturnya," begitu alasan Matrix seperti dikutip dari berkas yang diterima KONTAN.