KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan pada sejumlah debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak pandemi virus corona. Nah, wasit industri keuangan di Indonesia ini memberikan panduan bagi nasabah yang ingin mengajukan relaksasi tersebut. Baca Juga: Kabar baik, Bank BCA tambah limit transfer KlikBCA individu, ini besaranya
Mau ajukan keringanan kredit akibat corona, ikuti tata cara berikut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan pada sejumlah debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak pandemi virus corona. Nah, wasit industri keuangan di Indonesia ini memberikan panduan bagi nasabah yang ingin mengajukan relaksasi tersebut. Baca Juga: Kabar baik, Bank BCA tambah limit transfer KlikBCA individu, ini besaranya