KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian seiring terjadinya pandemi Covid-19. Keringanan diberikan bagi peserta yang menunggak dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan. Seperti dicantumkan dalam akun resmi Twitternya, BPJS Kesehatan memasukkan kebijakan ini di Perpres No. 64 tahun 2020 yang juga memuat soal tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif baru ini berlaku per 1 Juli 2020 mendatang. Terkait dengan peserta yang menunggak iuran, bisa mengaktifkan lagi kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran.
Mau aktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, bisa lunasi tunggakan 6 bulan saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian seiring terjadinya pandemi Covid-19. Keringanan diberikan bagi peserta yang menunggak dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan. Seperti dicantumkan dalam akun resmi Twitternya, BPJS Kesehatan memasukkan kebijakan ini di Perpres No. 64 tahun 2020 yang juga memuat soal tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif baru ini berlaku per 1 Juli 2020 mendatang. Terkait dengan peserta yang menunggak iuran, bisa mengaktifkan lagi kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran.