Mau Bebas Potongan Pajak Marketplace? Ini Syarat dari Ditjen Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace masih bisa terbebas dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. 

Salah satu syarat utamanya adalah memiliki omzet tahunan tidak lebih dari Rp 500 juta dan menyampaikan surat pernyataan kepada platform tempat mereka berjualan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan kejujuran penjual menjadi faktor penting dalam penerapan mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace.


"Jadi setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur, kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya," ujar Inge dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Pajak Dipungut Marketplace, DJP: Uangnya Tidak Hilang, Bisa Dikreditkan

Namun, ia menegaskan bahwa pembebasan tersebut tidak berlaku selamanya. Marketplace juga akan memantau perkembangan omzet penjual. 

Ketika omzet telah melampaui Rp 500 juta dalam satu tahun berjalan, platform akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

"Tapi kan kalau platform pasti melihat dong seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melalui batasan Rp 500 juta maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller yang bersangkutan," katanya.

Inge juga mengingatkan bahwa pemungutan pajak oleh marketplace tidak menghapus kewajiban perpajakan penjual. 

Seluruh penghasilan, baik yang berasal dari transaksi melalui marketplace maupun penjualan langsung di luar platform, tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Jadi antara yang dijual langsung dengan melalui platform, semuanya digabungkan, dilaporkan di dalam SPT-nya dan yang sudah dipotong pemungut menjadi pengurang dari pajak yang harus dia bayarkan sendiri nantinya," imbuh Inge.

Menurut Inge, masyarakat juga perlu memahami bahwa mekanisme ini bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital. 

Selama ini, penjual tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan, hanya saja marketplace belum ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak.

Baca Juga: Perkuat Stok Pangan, Kementan Percepat Cetak sawah 2.000 Hektare di Papua Pegunungan

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. 

Aturan yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu juga menetapkan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Apabila dalam tahun berjalan omzet penjual melampaui Rp 500 juta, pedagang wajib menyampaikan perubahan kondisi tersebut kepada platform. Setelah itu, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News