Mau beli blok Exxon, Pertamina harus izin Pemda



JAKARTA.  PT Pertamina akan segera menjadi operator baru di blok B dan Blok North Sumatera Offshore (NSO) milik Exxonmobil Indonesia. Melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Pertamina akan menguasai 100% saham di kedua blok tersebut. Selain membeli saham blok B dan blok NSO, Pertamina juga membeli 30% saham milik ExxonMobil di PT Arun Natural Gas Liquefaction.

Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro membenarkan bahwa Pertamina memang akan menjadi operator baru di kedua blok tersebut. Pembelian blok migas milik ExxonMobil ini malah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dan saat ini sedang dalam proses transaksi dan serah terima tenaga kerja.

"Jadi akhir bulan ini prosesnya selesai dan per 1 Oktober sudah PHE yang jalankan kedua blok tersebut,"ujar Elan pada KONTAN Selasa (15/9).


Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam juga mengatakan memang Pertamina tengah dalam proses untuk membeli saham Blok B dan Blok NSO serta saham PT Arun NGL. Namun, Syamsu belum mau mengungkapkan alasan pembelian blok yang akan habis masa kontraknya pada 2018 tersebut.

Menurut Elan, langkah Pertamina membeli Blok B dan Blok NSO saat ini sudah cukup tepat agar proses Pertamina untuk menjadi operator di kedua blok tersebut menjadi lebih mudah. "Momentumnya sekarang supaya masa transisi bisa lebih enak, kalau Pertamina mulai dari nol lagi tidak enak. Kalau dibeli sekarang, bisa dioperasikan dengan orang yang sama sehingga lebih  mudah,"ujar Elan.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan, pembelian dua blok tersebut tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak. Seba, ExxonMobil masih punya permasalahan X juta dolar yang harus diselesaikan dengan Pertamina. Gambarannya seperti ini, nilai aset exxon sebesar Y juta dolar, maka dengan menjual aset tersebut kewajiban ExxonMobil tinggal (X-Y). "Sebagai contoh begini X = 80, Y = 70, maka ExxonMobil harus bayar ke Pertamana hanya US$ 10 juta, itu contoh saja," kata dia..

Namun, kata dia, pemerintah tidak bertanggungjawab bila di kemudian hari ada masalah hukum karena jual beli adalah urusan B to B. "Mereka Pertamina dan ExxonMobil juga harus berkoordinasi dengan Pemda Aceh mengingat blok berada di Aceh dan sudah ada UU Aceh dan PP tentang pengelolaan migas di Aceh," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini