KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebelum larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 berlaku, masyarakat tetap boleh bepergian ke luar daerah. Namun, sebelum periode larangan mudik Lebaran berlaku, masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh harus memenuhi aturan perjalanan terbaru. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik. Seperti diketahui, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Mau bepergian sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, siapkan dokumen ini
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebelum larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 berlaku, masyarakat tetap boleh bepergian ke luar daerah. Namun, sebelum periode larangan mudik Lebaran berlaku, masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh harus memenuhi aturan perjalanan terbaru. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik. Seperti diketahui, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.