Jakarta. Pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pemerintah daerah yang akan menerbitkan peraturan daerah baru. Daerah- daerah tersebut akan diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah pusat. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri dalam konfrensi pers tentang pembatalan perda bermasalah mengatakan, setidaknya ada enam jenis perda yang penerbitannya diperketat pemerintah. Mereka adalah perda APBD, perda RTRW, perda pajak daerah, perda rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan perda rencana pembangunan jangka menengah daerah. Pengetatan izin penerbitan untuk menghindari perda bermasalah dan menghambat investasi. "Harus izin mendagri dulu, kalau tidak diizinkan ya tidak jalan," katanya di Istana Merdeka Senin (13/6).
Mau bikin perda, daerah harus izin ke Kemdagri
Jakarta. Pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pemerintah daerah yang akan menerbitkan peraturan daerah baru. Daerah- daerah tersebut akan diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah pusat. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri dalam konfrensi pers tentang pembatalan perda bermasalah mengatakan, setidaknya ada enam jenis perda yang penerbitannya diperketat pemerintah. Mereka adalah perda APBD, perda RTRW, perda pajak daerah, perda rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan perda rencana pembangunan jangka menengah daerah. Pengetatan izin penerbitan untuk menghindari perda bermasalah dan menghambat investasi. "Harus izin mendagri dulu, kalau tidak diizinkan ya tidak jalan," katanya di Istana Merdeka Senin (13/6).