JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan merilis aturan terkait branchless banking atau bank tanpa kantor. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E. Siregar mengungkapkan, perbankan nasional diwajibkan membuka kantor cabangnya terlebih dahulu di Indonesia Timur jika ingin mengoperasikan sistem bank tanpa kantor tersebut. "Baik bank syariah maupun bank konvensional, harus punya cabang di bagian timur Indonesia. Ini agar bagian timur di Indonesia menjadi perhatian utama dan bisa berkembang," ujar Mulya di Jakarta, Selasa (30/9). Mulya menyebutkan, aturan itu masih berupa rencana yang akan di implementasikan. Rencana itu, kata Mulya, terlebih dahulu akan dipresentasikan di depan Dewan Komisoner OJK esok hari.
"Besok saya akan presentasikan di depan Dewan Komisioner OJK dan mudah-mudahan konsep-konsep ini bisa disetujui oleh Dewan Komisioner OJK," katanya. Lebih lanjut Mulya menambahkan, jika perbankan nasional tidak mampu untuk membuka cabang di bagian timur Indonesia, maka bank tersebut dilarang mengoperasikan sistem branchless banking.