KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, mengatakan bahwa untuk penghitungannya bisa dilihat melalui STNK. Namun hanya sebagai patokan atau gambaran untuk melakukan pembayaran.
Mau cek besaran pajak kendaraan secara online? Gampang, begini caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan seluruh pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, mengatakan bahwa untuk penghitungannya bisa dilihat melalui STNK. Namun hanya sebagai patokan atau gambaran untuk melakukan pembayaran.