KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda belum mengetahui informasinya, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua atau cek BPJS Ketenagakerjaan JHT bisa dilakukan dari berbagai kanal. JHT sendiri merupakan iuran yang dipotong dari gaji bulanan peserta penerima upah. Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tak lagi bekerja. Selain JHT, ada program jaminan sosial lainnya yang diikuti pekerja penerima upah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU Mobile.
Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh di Google Play Adroid dan App Store untuk pengguna iPhohe. Baca Juga: Kapan BSU untuk pekerja via rekening bank swasta cair? Ini jawaban Kemnaker Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT:- Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone
- Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik "Buat Akun"
- Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu "Jaminan Hari Tua"
- Klik "Cek Saldo" Sistem akan menampilkan saldo JHT
2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via website SSO BP Jamsostek
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masuk dengan akun dan kata sandi, apabila belum terdaftar bisa mengklik "Buat Akun Baru"
- Jangan lupa klik "reCAPTCHA Saya bukan robot
- Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu "Lihat Saldo JHT"
- Sistem akan menampilkan saldo JHT terbaru