KONTAN.CO.ID - Tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahami bahwa tidak semua dokumen kependudukan memerlukan legalisasi. Kebingungan kerap terjadi saat hendak mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, beasiswa, pernikahan, hingga ke luar negeri, karena tidak tahu mana dokumen yang perlu dilegalisir dan mana yang tidak. Legalisasi dokumen kependudukan sendiri, melansir dari situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan, bertujuan untuk membuktikan kesesuaian antara fotokopi dokumen dengan data asli yang tercatat dalam sistem kependudukan nasional.
Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir
Beberapa dokumen kini tidak lagi membutuhkan legalisir apabila telah dicetak dalam format digital dan memenuhi ketentuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (6) dalam Permendagri tersebut, dokumen kependudukan tidak perlu dilegalisir jika telah:- Diterbitkan dalam format digital,
- Dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram,
- Disertai Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan kode QR.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Surat Keterangan Pindah
- Biodata Penduduk WNI
- Dokumen kependudukan lain yang dicetak dari sistem Dukcapil
Dokumen yang Masih Memerlukan Legalisasi
Meskipun sistem digitalisasi administrasi kependudukan sudah diterapkan, masih ada dokumen yang memerlukan legalisir manual, khususnya apabila:- Diterbitkan sebelum diberlakukannya tanda tangan elektronik,
- Tidak memiliki kode QR atau belum menggunakan TTE,
- Digunakan untuk keperluan luar negeri seperti pengajuan visa, kerja, atau studi di luar negeri, yang mensyaratkan legalisasi dari instansi resmi.