Mau cicil emas di bank? Baca aturan ini



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan mengenai kepemilikan emas menggunakan akad murabahah. Dengan akad tersebut, nasabah bisa memiliki emas dengan cara mencicil. Aturan yang tertuang dalam SE Nomor 14/16/DPbS perihal produk pembiayaan kepemilikan emas (PKE) tersebut berlaku bagi bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah, dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Objek PKE yang dimaksud ialah emas batangan maupun perhiasan. Ada beberapa pokok yang ditekankan BI dalam aturan yang resmi meluncur 31 Mei 2012 ini. Pertama, bank syariah maupun UUS wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis secara memadai.

Kedua, agunan PKE adalah emas yang dibiayai bank syariah atau UUS yang diikat secara gadai, disimpan secara fisik di bank syariah atau UUS, serta tidak dapat ditukar dengan agunan lain. Ketiga, bank syariah atau UUS dilarang mengenakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas yang digunakan sebagai agunan PKE. Keempat, jumlah PKE per nasabah maksimal Rp 150 juta. Nasabah dimungkinkan memperoleh PKE dan Qardh Beragun Emas secara bersamaan dengan jumlah saldo secara keseluruhan maksimal Rp 250 juta dan jumlah saldo untuk PKE maksimal Rp 150 juta. Kelima, uang muka PKE minimal 20% untuk emas batangan sedangkan untuk emas perhiasan minimal 30%. Keenam, jangka waktu PKE dibatasi 2-5 tahun. Pembayarannya dilakukan secara angsuran dalam jumlah yang sama setiap bulan. Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengungkapkan aturan tersebut bertujuan memberi acuan bagi perbankan syariah menjalankan PKE agar meningkatkan kehati-hatian bank yang menyalurkan produk PKE. "Aturan ini meski di satu sisi untuk membeli emas, namun bukan itu sasarannya. Layanan ini bisa digunakan usaha mikro dan kecil sebagai sarana untuk menabung. Sehingga sewaktu-waktu ada keperluan mendadak bisa dipakai untuk berjaga-jaga," ungkap Edy, Jumat (1/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: