Mau dapat keringanan iuran OJK? Ini syaratnya!



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan penyesuaian pungutan hingga 0%. Apa saja syarat-syaratnya?Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II-OJK menjelaskan, pihak yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan."Dua bulan sebelumnya (deadline pembayaran), mereka harus mengajukan permohonan keringanan," tuturnya, Kamis (3/4).Berikut syarat dan ketentuan keringanan yang dimaksud, khususnya perusahaan yang ada di ruang lingkup pasar modal.Bagi emiten atau perusahaan publik (non jasa keuangan):a. Emiten dan perusahaan publik selama tiga tahun terakhir berturut-turut mempunyai modal kerja bersi negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset dan perusahaan.b. Seluruh izin usaha utama dan/atau izin usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi emiten atau perusahaan publik dicabut. Sehingga, mengakibatkan perusahaan secara bertahap mengalami kondisi sebagaimana dimaksud pada poin a.c.  Emiten atau perusahaan publik tidak beroperasi secara penuh minimal tiga tahun berturut-turut, dan/atau seluruh kegiatan usahanya dibekukan oleh instansi berwenang.d. Berdasarkan analisis OJK, emiten atau perusahaan publik mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan.Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE):a. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di bawah ketentuan (Rp 25 miliar) selama tiga bulan terakhir berturut-turut.b. Memiliki saldo laba negatif minimal dalam tiga tahun terakhir secara berturut-turut.c. Memiliki ekuitas negatif tiga tahun terakhir berturut-turut.d. Perusahaan dikenakan pembekuan kegiatan usaha lebih dari satu tahune. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha lebih dari satu tahunf. Berdasarkan analisis OJK, PEE dan PPE mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatanBursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga pengimpanan dan penyelesaian, penyelenggara perdagangan surat utang negara, biro administrasi efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, penasihat investasi berbentuk perusahaan, perusahaan pemeringkat efek, lembaga penilai hatga efek, agen penjual efek reksadana:a. Memiliki saldo laba negatif minimal tiga tahun terakhir secara berurutanb. Memiliki ekuitas negatif tiga tajun berturut-turutc. Berdasarkan analisi OJK lembaga-lembaga tersebut mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan.Informasi saja, dalam persyaratan pengajuan keringanan itu, tidak disebutkan manajer investasi (MI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie