KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 14 Provinsi membuka program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor. Penasaran di wilayah mana saja? Ke-14 provinsi tersebut yang tersebar dari Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi, hingga Papua. Program pemutihan ataupun keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tentu akan sangat membantu meringankan beban masyarakat. Terlebih di tengah situasi perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi saat ini.
Adapun program-program keringanan pajak yang dihadirkannya beraneka macam. Mulai dari penghapusan denda, bea balik nama gratis, hingga penghapusan pajak progresif. Jadi, tunggu apalagi, cek infonya dan buruan berangkat ke samsat. Ada yang cuma berlaku sampai bulan ini loh. Baca Juga: Catat penghapusan pajak mobil dan motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll Berikut daftar 14 provinsi yang membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor sebagaimana dikutip dari motorplus-online.com: