JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, syarat utama seorang dosen (baik PTN maupun PTS) memperoleh tunjangan harus terlebih dahulu harus memiliki sertifikasi dosen. Jika sudah memiliki sertifikat, Kemendikbud menjamin kelancaaran pemberian tunjangan profesi dosen. Direktir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Supriadi Rustad, mengemukakan masalah yang banyak ditemui dalam sertifikasi dosen biasanya bukan terkait tunjangan, melainkan lolos/tidaknya seorang dosen berdasarkan persyaratan sertifikasi dosen. Untuk kuota 2013 misalnya, ada 15.000 orang, tetapi yang lolos sertifikasi dosen hanya 9 ribuan. “Untuk tunjangan sertifikasi tidak ada masalah. Tidak pernah ada keluhan,” ujar Supriadi Rustad, dalam laman khusus Setkab.
Mau dapat tunjangan, Dosen harus punya sertifikat
JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, syarat utama seorang dosen (baik PTN maupun PTS) memperoleh tunjangan harus terlebih dahulu harus memiliki sertifikasi dosen. Jika sudah memiliki sertifikat, Kemendikbud menjamin kelancaaran pemberian tunjangan profesi dosen. Direktir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Supriadi Rustad, mengemukakan masalah yang banyak ditemui dalam sertifikasi dosen biasanya bukan terkait tunjangan, melainkan lolos/tidaknya seorang dosen berdasarkan persyaratan sertifikasi dosen. Untuk kuota 2013 misalnya, ada 15.000 orang, tetapi yang lolos sertifikasi dosen hanya 9 ribuan. “Untuk tunjangan sertifikasi tidak ada masalah. Tidak pernah ada keluhan,” ujar Supriadi Rustad, dalam laman khusus Setkab.