KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di Tanah Air, budaya mudik saat Lebaran di 2021 kembali dilarang pemerintah. Aturan yang akan diimplementasi pada 6 hingga 17 Mei 2021 ini, berlaku bagi semua masyarakat dan segala moda transportasi publik. Namun demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi angkutan logistik dan masyarakat dengan kepentingan sangat mendesak. Hal ini sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yakni :
Mau dapatkan SIKM saat larangan mudik Lebaran? Ini syarat dan kriterianya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di Tanah Air, budaya mudik saat Lebaran di 2021 kembali dilarang pemerintah. Aturan yang akan diimplementasi pada 6 hingga 17 Mei 2021 ini, berlaku bagi semua masyarakat dan segala moda transportasi publik. Namun demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi angkutan logistik dan masyarakat dengan kepentingan sangat mendesak. Hal ini sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yakni :