JAKARTA. Bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM digeledah oleh penyidik Bareskrim. Dalam penyidikan ini, disebutkan Kepala Sub Bagian Pers dan Media, Fitriadi Agung Prabowo bahwa penyidik hendak mengambil unit CPU dan hard disk di ruangan Denny. Namun setelah didapatkan konfirmasi oleh awak media, penyidik akan membawa CPU, namun hard disk yang dicari sudah diambil oleh Denny Indrayana sejak dia kelar menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. "Mau diambil CPU sementara hard disk sudah diambil Denny" kata Fitriadi di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (1/4). Sementara itu, informasi yang didapat dari hasil penggeledahan adalah penyidik menyita beberapa dokumen berkas. "Jadi untuk sementara barang sitaan masih berupa dokumen. Berkas-berkas itu ada banyak" tandas Fitriadi. Sebelumnya, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mau disita Bareskrim, Denny ambil hard disk CPU
JAKARTA. Bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM digeledah oleh penyidik Bareskrim. Dalam penyidikan ini, disebutkan Kepala Sub Bagian Pers dan Media, Fitriadi Agung Prabowo bahwa penyidik hendak mengambil unit CPU dan hard disk di ruangan Denny. Namun setelah didapatkan konfirmasi oleh awak media, penyidik akan membawa CPU, namun hard disk yang dicari sudah diambil oleh Denny Indrayana sejak dia kelar menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. "Mau diambil CPU sementara hard disk sudah diambil Denny" kata Fitriadi di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (1/4). Sementara itu, informasi yang didapat dari hasil penggeledahan adalah penyidik menyita beberapa dokumen berkas. "Jadi untuk sementara barang sitaan masih berupa dokumen. Berkas-berkas itu ada banyak" tandas Fitriadi. Sebelumnya, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (22/3) setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News